Berikut ini syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan perpanjangan peminjaman buku pustaka secara mandiri:
- Perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali.
- Perpanjangan hanya berlaku bagi peminjaman pustaka yang belum melewati batas waktu pengambalian pada saat dilakukan pengajuan perpanjangan.
- Apabila proses perpanjangan berhasil dilakukan, maka batas waktu pengembalian pustaka akan diperpanjang tiga hari terhitung sejak tanggal diajukannya perpanjangan.
Adapun mekanisme perpanjangan sebagai berikut:
- Ketikkan nama anggota dan judul buku yang akan diperpanjang pada masing-masing kolom yang disediakan.
- Sistem akan menampilkan auto-suggestion, klik untuk mengambil dari auto-suggestion tersebut.
- Klik tombol Perpanjang untuk memproses perpanjangan.